DARURAT PORNOGRAFI


DATA dan FAKTA                                                                                                                                              :
                Selama 2010, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memperoleh data korban anak maupun korban pelaku anak sebanyak 40 kasus perkosaan dan kekerasan seksual yang dialami oleh anak setelah pelaku menonton video porno “Ariel Peterpan”.
                Anak-anak yang jadi korban berusia 4 s.d. 12 tahun, sedangkan korban pelaku 16 s.d. 18 tahun. Sebelum memperkosa, para pelaku menonton video “Ariel”, dan seluruh pelaku yang tertangkap polisi mengaku terangsang setelah menyaksikan video itu.

BINTANG-BINTANG PANAS                                                                                                                        :
                Bintang film ‘panas’ yang akan datang dan telah datang atau membintangi film Indonesia :
NAMA
FILM
Sasha Grey
Film Horor Komedi
Maria Ozawa
Menculik Miyabi
Rien Sakurgai
Suster Keramas
Tera Patrick
Rintihan Kuntilanak Perawan
Sora Aoi
Suster Keramas 2






5 BAGIAN OTAK YANG RUSAK AKIBAT KECANDUAN PORNOGRAFI                                           :
1.
Orbito Frontal Midfrontal
2.
Insula Hippocampus Temporal
3.
Nucleus Accumbers Patumen
4.
Cingalute
5.
Cerebellum

                Anak yang kecanduan pornografi, cara menganalisis, menilai, pemahaman, pengambilan keputusan, makna hubungan, dan hati nurani anak akan rusak. Anak juga mudah depresi, mudah tersinggung, menarik diri, dalam berbahasa menjadi lebih megarah kepada seks, dan mengisolasi diri.


MENURUT PENELITIAN MARK B. KATLEMAN, PSIKOLOG KHUSUS PENANGANAN BAGI KORBAN PORNOGRAFI, DAMPAK BURUK BAGI ANAK ATAU KORBAN PORNOGRAFI ADALAH          :
                Anak dan remaja memiliki            :
Mental model porno=perpustakaan porno, yang bisa diakses kapan saja dan dimana saja.
                Kerusakan otak permanen          :
Visual Crack Cocain atau Erototoksin
                Sasaran tembak utama                  :
Anak yang belum baligh, pecandu pornografi seumur hidup sehingga iman akan rusak dan terkikis.


JANGAN TERJADI PEMBIARAN OLEH NEGARA                                                                                    :
                Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencemaskan kasus pornografi yang kian marak di masyarakat sehingga menyerukan darurat pornografi. KPAI mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan perhatian khusus terhadap persoalan pornografi.
                Wakil ketua KPAI, Asrorun Niam Sholeh, mempermasalahkan produser film nasional yang semakin berani mendatangkan artis porno mancanegara ke Indonesia. Sementara, kesadaran untuk memerangi pornografi masih dinilai rendah. Terakhir, dia memprihatinkan kasus pesta seks anak di Palembang. Sumatra Selatan, akibat dari film porno yang mereka tonton. “Indonesia darurat pornografi,” katanya menegaskan.
                Asrorun mengungkapkan, Undang-Undang Pornografi yang diundangkan sejak November 2008 sebenarnya telah memerintah Presiden untuk memberantas pornografi. Sesuai Pasal 42 UU tersebut, Presiden mesti membentuk gugus tugas antardepartemen, kementerian, dan lembaga untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan UU.
                Tapi, hingga kini belum ada inisiasi dari pemerintah. “Jangan sampai terjadi pembiaran oleh negara terhadap endemi pornografi ini,” kritik Asrorun.
                Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Ridwan, juga mendesak pemerintah serius menangani pornografi. Masalah ini dinilainya sudah merusak moral generasi muda. Menurutnya, memerangi kemungkaran tak perlu dengan kekerasan. “Pemerintah yang mampu mengubah kemungkaran menjadi kebaikan dengan kekuasaannya, surganya bisa lebih tinggi dari kiai,” tuturnya.
                MUI melihat UU Pornografi Masih lemah karena tak bisa menjerat produser film yang mendatangkan artis porno. Tak ada klasual untuk menghukum mereka. Karena itu, dia juga berharap kepada ormas Islam untuk memberikan tindakan nyata dan tegas.
                Persoalan pornografi, kata Cholil, tidak cukup dilawan dengan dakwah, ceramah, dan tabing saja. “Namun, tindakan nyata itu bukan berarti melakukan kekrasan,” katanya.
                Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Gomar Gultom, menyarankan pemerintah untuk lebih serius membenahi pendistribusian materi pornografi. Selain itu, pengawasan kepada media juga harus diperketat karena dia menilai beberapa majalah sangat vulgar. “Kita juga melihat tayangan di televise yang masih vulgar,” sesalnya.
                Sependapat dengan MUI, Gomar menyarankan para pemuka agama untuk ikut aktif melawan pornografi. Tokoh agama perlu bersama-sama membawa masalah pendidikan seksual ke atas mimbar. Menurutnya, mimbar tidak boleh membicarakan masalah seksual.
                “Jadi, untuk mengatasi masalah ini, pemerintah, keluarga, dan pemimpin agama harus bersama-sama berperan,” katanya.

Komentar

Postingan Populer